Polda Kalbar Musnahkan 817,81 Gram Sabu dan Sita Sejumlah Kendaraan Hasil TPPU

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan sabu sebanyak 817, 81 gram. Barang haram ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Barang haram ini diamankan dari tangan empat tersangka di dua TKP berbeda. Mereka adalah JL, DD, FI dan RS. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dari dua lokasi berbeda. TKP pertama di sebuah rumah Komplek Villa Karya Perdana Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Jumat 28 Juli 2023. "Petugas mengamankan dua orang tersangka FI dan D dengan barang bukti tiga klip plastik transparan ukuran sedang dan 1 klip ukuran kecil," terang Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, Rabu (16/8/2023). Dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku, kata dia, tim melakukan penangkapan terhadap pemilik sabu atas nama JL. Ia ditangkap disebuah rumah yang beralamat di Jalan Padat Karya, Kompleks Bumi Avrija Mansion, Nomor A2, Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur. "Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan satu unit senjata api rakitan jenis Revolver dan 9 butir amunisi," terangnya. Sementara itu di TKP kedua, tim menangkap seorang laki-laki berinisial RS. Di sana dilakukan penggeladahan dan menemukan lima klip plastik transparan di dalamnya berisi narkotika jenis sabu berat 514 gram. Dari hasil penyelidikan terhadap JL, polisi memburu tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal narkotika. Akhirnya diamankan kembali sabu sebanyak 817,81 Gram, empat Unit handphone, dua unit sepeda motor, satu pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, dan sembilan butir amunisi. "Jumlah asset sementara yang berhasil diamankan Rp500 juta rupiah," pungkasnya.(Andi)***

Leave a comment