Gelapkan Barang Toko, Karyawan Swalayan di Kubu Raya Ditangkap Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Seorang karyawan swalayan berinisial AI (32) ditangkap anggota Satreskrim Polres Kubu Raya, karena menggelapkan barang toko, Jumat (11/8/2023). AI melancarkan aksinya dengan modus mengepak barang secara sembunyi di dalam kardus layaknya sampah. Namun apes, perbuatannya ketahuan bos. Alhasil, ia pun dipolisikan. Dari laporan itu, ia ditangkap. "Adapun kerugian materil dari kasus ini mencapai Rp14 juta. Pelaku kita tangkap di rumahnya," kata Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade. Ade memastikan, AI telah mengakui perbuatannya, dengan alasan terpaksa mencuri untuk biaya pengobatan orang tuanya yang saat ini sedang sakit. Atas perbuatan itu, AI dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Ade.***

Leave a comment