Terlilit Hutang Pernikahan, Pasutri di Kayong Utara Nekat Mencuri Kambing Warga 20 Ekor

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Polres Kabupaten Kayong Utara meringkus tiga orang tersangka pencurian kambing warga. Ketiga pelaku masing-masing berinisial BP (19), TR (21) dan AG (13). BP dan TR merupakan pasangan suami istri yang baru saja melangsungkan pernikahan Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto mengungkapkan, pengakuan kedua pasutri tersebut, mereka mencuri kambing karena terlilit hutang pernikahan. "Saat melakukan acara resepsi pernikahan, mereka terlilit pinjaman, sehingga, untuk melunasinya mengambil jalan singkat melakukan tindakan pencurian," kata AKBP Achmad Dharmianto, Selasa (8/8/2023). Sedangkan AG yang masih di bawah umur, juga terlibat dalam pencurian kambing tersebut. Tak tanggung-tanggung, mereka berhasil membawa kabur kambing warga sebanyak 20 ekor. Ketiganya diringkus usai warga yang kehilangan kambing membuat laporan polisi. Beberapa warga mengenali ciri-ciri pelaku. Dari informasi itulah, penangkapan dilakukan. Ketiga pelaku ditangkap saat melintas di daerah Siduk. “Jumlah kambing milik warga yang mereka curi mencapai 20 ekor. 10 ekor berhasil diamankan, sisanya sudah terjual. Kambing ini dijual bervariasi, ada yang Rp800 ribu, Rp700 ribu," ungkap AKBP Achmad. Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Dua di antaranya bertugas standby di mobil. Sedangkan satu orang bereaksi mencuri kambing dan diangkut menggunakan mobil yang mereka sewa. "Ketiganya terancam pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP, dengan kurungan penjara 7 tahun," katanya. (Fauzi)***

Leave a comment