Berikut Cara Mudah Daftarkan IMEI Ponsel yang Baru Dibeli saat Di Luar Negeri, Jangan Takut Diblokir!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, insidepontianak.com - Terdapat berbagai cara mudah daftarkan IMEI ponsel, salah satunya melalui institusi Bea Cukai. Prosesnya pun tergolong gampang dan praktis. Artikel kali ini hanya memfokuskan ke topik cara daftarkan IMEI, bila produk yang dibeli dari luar Negeri datang bersamaan dengan penumpang ke Indonesia. Jadi jangan salah paham, bila sebuah produk teknologi didapatkan dengan pembelian online, bisa dipastikan cara daftarkan IMEI dari HKT (handphone, komputer, dan tablet) pasti berbeda. Sebelumnya telah beredar kabar, bahwa pihak kepolisian Indonesia akan memblokir seluruh produk jenis ponsel memiliki nomor IMEI ilegal. Sehingga, produk tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk bermain internet atau menangkap sinyal. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar dalam keterangan terbuka, pada Senin (1/8). Dalam penjelasannya, dia menuturkan bahwa pihaknya akan memblokir kurang lebih 191.995 ponsel yang IMEI-nya masih belum terdaftar. Meski polisi siber sedang gencar-gencarnya melakukan pemblokiran, pengguna telepon pintar tidak perlu panik. Karena, mereka bisa mendaftarkannya ke pihak Bea Cukai dengan mudah. Adapun cara mendaftarkan kode IMEI ponsel, hal ini telah tertuang dalam beberapa peraturan Dirjen Bea dan Cukai. Berikut langkah-langkahnya: 1. Siapkan barang HKT yang akan didaftarkan, maksimal dua jenis. Ketentuan ini telah diterangkan di dalam Peraturan Permendag No. 20 tahun 2021 dan Peraturan Permendag No. 25 Tahun 2022. 2. Isi formulir registrasi di laman website beacukai.go.id, atau melalui Mobile Bea Cukai. 3. Bawa KTP asli. 4. Sertakan juga paspor. 5. NPWP (jika ada). 6. Lampirkan struk/invoice belanjaan. 7. Serahkan barcode dari pendaftaran sebelumnya kepada petugas. Setelah melalui proses singkat itu, pemilik handphone hanya tinggal menunggu IMEI dari HKT yang didaftarkan terverifikasi. Langkah ini lebih muda ketika baru saja tiba di Indonesia. Namun, bila sudah terlanjur ke luar terminal bandara, pemilik barang elektronik masih bisa mendaftarkan kembali, seperti langkah di atas, asalkan tidak melebihi waktu 30 hari. Perlu diketahui juga, merujuk ke Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021 dan PER-7/BC/2023, ponsel atau barang elektronik lainnya tidak dipungut biaya ketika mendaftarkan IMEI. Dengan begitu jenis produk HKT seperti di atas berkategori bebas pajak. Namun, bila sebuah ponsel, tablet, atau sejenisnya memiliki harga di atas 500 dollar AS, pemilik akan dikenakan biaya kepabeanan terhadap barang impor. Di dalam dua peraturan tersebut, dijelaskan barang yang memiliki nilai beli 500 dollar AS atau lebih akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan tarif PPh 7,5 persen. Selanjutnya juga wajib diketahui, seseorang yang yang tidak memiliki NPWP juga akan dikenakan pajak PPN sedikit lebih tinggi, yaitu sebesar 20 persen. Demikianlah cara mudah daftarkan IMEI ponsel yang dibeli di luar Negeri dan baru datang di Indonesia. Semoga bermanfaat! (Dzikrullah) ***

Leave a comment