Gelapkan Uang 4 Miliar, Bendahara Yayasan Pendidikan di Pontianak Ditangkap Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang bendahara yayasan pendidikan di Kota Pontianak, berinisial DB ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak Kota. Perempuan 28 tahun ini ditangkap karena diduga menggelapkan uang yayasan sebanyak Rp4 miliar. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, kasus ini terkuak usia pengurus yayasan membuat laporan polisi atas hilangnya uang kas mereka. Dari laporan ini, penyelidikan dilakukan. Hasilnya, didapat bukti dugaan penggelapan uang tersebut. Setelah dua alat bukti didapatkan, bendahara yayasan berinisial DB itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku kita tangkap di rumahnya di Kubu Raya. Saat itu dia sudah mengemaskan barang-barangnya untuk melarikan diri," kata Tri Prasetyo, Kamis (3/8/2023). Tri mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku melancarkan aksinya pada 14-23 Juli 2023. Ia mentransfer keuangan yayasan ke rekening orang lain. "Modus operandi, pelaku yang merupakan Bendahara punya akses luas terhadap keuangan Yayasan. Akses inilah yang dimanfaatkan pelaku melancarkan aksinya," kata Tri Prasetyo, Kamis (3/8/2023). Adapun barang bukti yang sudah disita berupa handphone tersangka, dan foto copy buku tabungan milik yayasan. "Saat ini pelaku sudah ditahan," kata Tri. Ia memastikan, penyelidikan kasus ini terus dilakukan. Pihaknya masih memburu orang yang membantu menampung uang yang digelapkan pelaku. Atas perbuatannya, DB terancam Pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment