Penangkapan Tersangka Pembunuhan Delapan Tahun Lalu di Lampung Tengah, Harapan Bocah Terwujud

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SINJAI, insidepntianak.com – Delapan tahun setelah kejadian tragis penusukan terhadap mantan istrinya di Lampung Tengah, tersangka bernama Rangga Prayoga akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan Rangga Prayoga pelaku pembunuhan terhadap istrinya ini berlangsung di kediamannya yang berada di Kalimantan Barat. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengonfirmasi bahwa penangkapan Rangga Prayoga dilakukan oleh anggota Tekab 308 presisi Polres Lampung Tengah pada pukul 03.00 WIB tanggal 26 Juli 2023. Keberhasilan penangkapan ini membawa harapan bagi keluarga korban yang telah lama menantikan keadilan. Pada tahun 2015 silam, Rangga Prayoga melakukan tindakan kekerasan dengan menusuk mantan istrinya, Sutrisnawati, di depan kedua anak mereka, Al Rasyid Pandu Pratama (11) dan Salwa Adzikia Nur Rasyidah. Insiden tersebut menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan telah menghantui mereka selama delapan tahun. Sebelumnya, sebuah video yang viral menampilkan seorang bocah bernama Rasyid memohon agar ayahnya segera ditangkap. Dalam video tersebut, Rasyid menyampaikan harapannya kepada Presiden Joko Widodo agar dapat membantu menangkap ayahnya dan membawa keadilan bagi ibu dan keluarganya. Permohonan bocah tersebut akhirnya terwujud dengan berhasil ditangkapnya Rangga Prayoga oleh pihak kepolisian. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai motif di balik penusukan tersebut dan kondisi terkini korban dan kedua anaknya. Namun, penangkapan Rangga Prayoga ini diharapkan dapat membawa penyelesaian atas tragedi yang telah mengguncang Lampung Tengah delapan tahun yang lalu. Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Rangga Prayoga akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Semoga dengan proses hukum yang berjalan, keluarga korban dapat mendapatkan keadilan dan kesembuhan dari luka masa lalu. Setelah penangkapan Rangga Prayoga, pihak kepolisian langsung mengawali proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penusukan delapan tahun lalu di Lampung Tengah. Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas, terutama karena viralnya video permohonan bocah bernama Rasyid kepada Presiden Joko Widodo yang kini menjadi kenyataan. Menurut sumber terdekat dari pihak kepolisian, Rangga Prayoga akan dihadapkan pada proses hukum dengan tuduhan berat atas tindak kekerasan yang telah dilakukannya pada tahun 2015. Diperkirakan bahwa proses hukum ini akan membuka kembali sejumlah fakta dan bukti yang terkait dengan kasus ini, untuk memberikan keadilan bagi korban serta menetapkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Sementara itu, keluarga korban, termasuk Sutrisnawati dan kedua anaknya, Al Rasyid Pandu Pratama dan Salwa Adzikia Nur Rasyidah, berharap agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka berharap agar tragedi yang pernah mereka alami tidak akan terulang kepada orang lain. Video permohonan dari Rasyid telah menjadi sorotan di media sosial, menunjukkan dukungan kuat dari masyarakat untuk menegakkan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan rumah tangga. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan akan lebih meningkatkan upaya dalam memberantas kasus-kasus kekerasan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi para korban. Kasus ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan serius dan segera. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan perlunya menghindari serta mengatasi kekerasan rumah tangga harus terus ditingkatkan. Proses hukum terhadap Rangga Prayoga diharapkan akan berjalan dengan adil dan transparan, memberikan contoh yang kuat tentang penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan menghormati hak-hak asasi setiap individu. Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam melaporkan dan mencegah tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan bersama-sama berperan, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh anggota keluarga. (Zumardi IP)***

Leave a comment