Kejati Kalbar Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Waterpront Sambas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atau Kejati Kalbar, menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan waterfront di kawasan Istana Alwatzikhoebillah Sambas.

Adapun empat tersangka itu adalah seorang ASN berinisial ES, dan tiga pihak swasta berinisial J, H dan S.

"Sudah kami naikkan penyelidikannya, tersangkanya sudah ada empat orang," kata Kajati Kalbar, Muhammad Yusuf, Sabtu (22/7/2023).

Ia memastikan, kasus ini masih terus dikembangkan. Sehingga masih memungkinkan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat untuk diproses secara hukum.

"Sisanya masih dalam pedalaman kami," ujarnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalbar, Bambang Yunianto menambahkan, kerugian negara dalam kasus ini cukup besar.

"Kerugian negara, hasil perhitungan inspektorat Provinsi Kalbar senilai 1,8 miliar," katanya.

Proyek pembangunan waterfront Sambas sendiri dianggarkan melalui APBD Provinsi Kalbar tahun 2022.

Dilansir dari laman LPSE Provinsi Kalimantan Barat, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Zee Indo. Nilainya kontraknya Rp9 miliar.

Namun belakangan, proyek renovasi waterfront tersebut runtuh. Videonya beredar di media sosial. Dari video, tampak bagian tebing longsor.

Jalan di area waterfront juga rusak. Dari sinilah, pembangunan waterfront itu diduga bermasalah, dan mengarah ke tindak pidana korupsi. (Andi)***

Leave a comment