Ladang Ganja 1,5 Hektar di Rejang Lembong: Polda Bengkulu Terus Selidikit Bos Besarnya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Penemuan ladang ganja tersebut diungkap dari hasil penelusuran sejumlah pihak aparat kepolisian dari Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lembong, Senin (17/7/2023). Kepolisaian dan Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu, mengungkapkan keberadaan ladang ganja mencapai luas 1,5 Hektar, seperti dikutip dari akun instagram yang diungah akun@polda_bengkulu. Menurut keteranganya, tanaman ganja tersebut ditanam diantara tanaman kopi yang jumlahnya mencapai ratusan batang, dan siap dipanen. "Tanaman ganja tersebut diperkirakan berumur empat sampai dengan delapan bulan, dengan ketinggian rata-rata 1,5 meter sampai empat meter," ujarnya. Tim kepolisian kemarin berhasil mengamankan seorang pria inisial Er alias Pa (45) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Penemuan ladang ganja bermula adanya laporan warga setempat kepada personel Subdit 1 Resnarkoba Polda Bengkulu, yang mengetahui keberadaan area ganja tersebut. "Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjuti dan menyelidiki lokasi tersebut dan melakukan pengamanan lokasi dan juga menangkap tersangka," terangnya. PA diduga sebagai tersangka mengaku dihadapan petugas hanya menjadi penjaga kebun dan mendapat upah sebesar seratus ribu permalam. Saat ini, pihaknya masih di lapangan untuk mengamankan barang bukti serta mencari pelaku lainnya. (Evi)***

Leave a comment