Polda Bengkulu Temukan Ladang Ganja di Rejang Lembong Seluas 1,5 Hektare

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Polda Bengkulu menemukan perladangan ganja di Rejang Lembong. Dilasnir dari akun Insagram @polda_bengkulu, ladang ganja tersebut luasnya mencapai 1,5 hektare. Penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu pada Senin (17/7/2023). Dipimpin langsung Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan. Disebutkan, ganja itu ditanam di antara tanaman kopi yang jumlahnya mencapai ratusan batang, dan siap dipanen. "Tanaman ganja tersebut diperkirakan berumur empat sampai dengan delapan bulan, dengan ketinggian rata-rata 1,5 meter sampai empat meter,” tulis caption poto penggerebekan yang diposting Instagram @polda_bengkulu. Dalam penggerebekan ladang ganja ini, seorang pria inisial Er alias Pa (45) ditangkap. Dia merupakan warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Penemuan ladang ganja ini disebutkan berawal dari laporan warga. Petugas yang menerima laporan, langsung menindaklanjuti dan menyelidiki lokasi tersebut dan melakukan pengamanan lokasi dan menangkap pemiliknya. (evi)***

Leave a comment