Polda Kalbar Sita 22 Ribu Botol Minol dari Malaysia Hendak Diselundupkan ke Jakarta

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Kalbar menggagalkan penyeludupan tiga kontainer berisi 22 ribu botol minuman beralkohol atau minol yang diselundupkan dari Malaysia.

Barang bukti tersebut diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak saat hendak dikirim ke Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Pulau Jawa.

Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo M P Sibarani mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 12 Juni 2023.

Awalnya dua kontainer berisi 14.390 botol ditahan. Adapun modus pelaku menutupi isi kontainer dengan kelapa hibrida di bagian atas.

"Setelah dicek ada 14.390 botol minol terdiri dari 12 jenis," ujarnya.

Kasus ini dikembangkan. Hasilnya kembali didapat satu lagi kontainer membawa minol yang sudah berada di Jakarta.

"Sehingga kita berkordinasi dengan Polres Tanjung Priuk dan satu kontainer ini dapat ditarik kembali ke Pontianak. Setelah kami periksa ada lagi 7.996 botol yang terdiri dari 28 jenis," terangnya.

Dengan tambahan ini, maka total minol yang diamankan berjumah 22 ribu botol lebih. Sementara itu, dari hasil penyelidikan sementara, barang ini diselundupkan dari Malaysia.

"Barang tersebut diseludupkan tersangka M dari Jagoi Bambang melalui jalur tikus," ujarnya.

Adapun modus pelaku menyelundupkan minol ini dengan cara memasok sedikit demi sedikit dari Jagoi Babang. Lalu menyimpannya ke salah satu gudang, sebelum akhirnya dikirim ke Jakarta.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku punya pengalaman bekerja di Malaysia. Dari pengalaman inilah, pelaku memanfaatkannya untuk membawa Minol dari Malaysia untuk dijual ke Jakarta.

Saat ini, pelaku sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ancaman hukuman 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar," pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment