PT Kapuas Permata Medifarma Dipolisikan Mantan Komisaris

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - PT Kapuas Permata Medifarma, dilaporkan Yudha William, mantan Komisaris Perusahaan ke Polresta Pontianak Kota. Laporan ini terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp2,1 miliar.

Yudha William mengatakan, pelaporan kepolisian sudah disampaikannya pada 14 Juni 2023.

"Saya sudah buat laporan. Dan kemarin, Selasa 4 Juli saya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan," kata Yudha, Kamis (6/7/2023).

Langkah hukum ini, terpaksa Yudha lakukan karena pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk membayar haknya sebesar Rp2,1 miliar.

Padahal, perusahaan tersebut berjanji bakal membayar hak Yudha, ketika mengundurkan diri, dari perusahan.

"Ketika saya mengundurkan diri, perusahaan menyatakan akan membayar hak saya. Tetapi kenyataannya sampai sekarang tidak dilakukan," ucap Yudha.

Ia juga menyampaikan, pada pemeriksaan saksi-saksi, dirinya telah memberikan keterangan dan bukti-bukti berupa beberapa surat pernyataan dibuat perusahaan yang harus ditandatanganinya.

Adapun surat-surat itu, yakni pernyataan tidak boleh membuka, bekerja di perusahaan atau usaha yang sama, surat pernyataan denda Rp5 miliar selama lima tahun, surat pernyataan hak dari Rp2,1 miliar menjadi Rp1,1 miliar, surat pengunduran diri dan surat pernyataan belum menikah.

"Semua surat ini dibuat perusahaan dan saya diharuskan untuk bertandatangan. Surat-surat ini yang kemudian saya jadikan bukti," terang Yudha.

Kuasa hukum Yudha William, Raymundus Lion, mengatakan, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada perusahaan, namun tidak ditanggapi.

Karena itu, laporan kepolisian dilakukan. Namun demikian, pihaknya selalu terbuka dengan perusahaan jika masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalah ini.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo memastikan, kasus ini terus berproses. Terlapor juga sudah diperiksa.

"Terhadap pelapor sudah kami ambil keterangannya," kata Tri Prasetyo.

Langkah selanjutnya, pihaknya juga bakal perwakilan perusahaan untuk dimintai keterangan.

Sementara pihak PT Kapuas Permata Medifarma belum memberikan keterangan terkait kasus ini. Insidepontianak.com masih berupaya menghubungi. (Andi)***

Leave a comment