Polisi Ringkus 22 Tersangka Kurir hingga Pengguna Narkoba di Tapin Kalsel

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
RANTAU, insidepontianak.com – Polres Tapin, Kalimantan Selatan, meringkus 22 tersangka terkait narkoba. Mereka sebagaian berperan sebagai kurir, dan sebagian lagi sebagai pemakai. Mereka yang tertangkap ini terjaring dalam operasi antik intan yang digelar Polers Tapin selama 14 haru, dimulai sejak 14 hingga 28 Juni 2023. "Sebanyak 15 kasus yang ditangani Satresnarkoba mulai dari narkoba jenis sabu, ekstasi, sampai obat terlarang carnophen (zenith)," jelas Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto dikutip dari Antara, Selasa (4/7/2023). Adapun barang bukti yang didapatkan, kata Sugeng, sabu seberat 19,2 gram, dua butir ekstasi, dan 734 butir carnophen. Jika dikalkulasikan, lanjutnya, operasi tersebut berhasil menyelamatkan ratusan nyawa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin AKP Tatang Supriyadi menambahkan, ditotal hasil operasi kali ini berhasil menjaring 22 tersangka. "Kebanyakan para tersangka merupakan kurir dan pengguna," ujarnya. Jika dibandingkan operasi yang sama dengan tahun sebelumnya, dari segi kasus hasil kali ini lebih banyak. "Meningkat 2 kasus dari tahun sebelumnya. Dari beberapa tersangka, mengakui bahwa mereka sudah bermain narkoba selama satu tahun," ujarnya. Puluhan tersangka tersebut, kata Tatang, rata-rata dijerat dengan 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.***

Leave a comment