Mantan Komisaris PT Kapuas Permata Medifarma Tuntut 15 Persen Saham Miliknya Diberikan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Mantan Komisaris PT Kapuas Permata Medifarma, Yudha William tengah berjuang menuntut 15 persen saham miliknya di perusahaan yang bergerak bidang kesehatan. Sejak dipaksa mundur, Maret 2023 lalu, saham milik Yudha William tidak kunjung diberikan PT Kapuas Permata Medifarma. Yudha William bercerita, PT Kapuas Permata Medifarma berdiri pada 2014. Sementara ia masuk tahun 2019. Awal berdiri perusahan ini Direktur Utamanya Tersesius, dan Komisaris bernama Hermawan. “Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), Hermawan diangkat sebagai direktur. Saya masuk di perusahaan awal 2019 sebagai komisaris,” kata, Yudha, Minggu (11/6/2023). Yudha menerangkan, tiga bulan bekerja atau tepatnya, Maret 2019, Hermawan mengundurkan diri. Dirinya lalu diminta untuk mencari pengganti komposisi saham, Johan sebagai pemilik utama, dengan kepemilikan saham sebesar 85 persen, dirinya sebagai komisaris mendapat bagian saham sebesar 15 persen dan Heru Laksinto menduduki jabatan sebagai direktur. “Struktur kepengurusan perusahaan ini disahkan, pada RUPS bulan Agustus-September 2019,” ucap Yudha. Namun, pada Maret 2023, Yudha menyebut Heru Laksinto hendak mengambil kepemilikan saham dirinya sebesar 15 persen. Sementara jabatannya diambil oleh orang lain. Yudha mengatakan, ketika pertama kali masuk ke perusahaan tersebut, ia memang tidak memiliki saham apapun. Namun, setelah menjual alat kesehatan dengan pendapatan sebesar Rp 2 miliar. Pendapatan itulah yang kemudian diinvestasikan ke perusahaan. “Saya dapat saham ini dari hasil keringat sendiri. Ada uang bagian saya yang tidak diambil. Tetapi langsung diinvestasikan ke perusahaan,"terangnya. Adapun total investasi yang ia catat dengan bukti rekapan sebesar kurang lebih Rp2,1 miliar. Persoalan mulai muncul, ketika perusahaan mempersiapkan orang yang akan menggantikannya sebagai komisaris. Akhirnya, pada Maret 2023 ia memilih untuk mengundurkan diri. “Ketika saya memilih untuk mundur langsung dimanfaatkan perusahaan menjadikan orang yang disiapkan duduk sebagai komisaris dengan hak saham 15 persen. Ketika mundur, perusahaan menyatakan hak saya sebesar Rp2,1 miliar akan dibayarkan,” terang Yudha. Tetapi, ketika perusahaan akan membayarkan haknya, Yudha dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh perusahaan dengan poin-poin yang merugikan dirinya. Salah satunya, ia hingga enam generasi tidak diperbolehkan bekerja di bidang yang sama meski di perusahaan yang dengan profesi apapun berbeda selama lima tahun. Jika itu dilakukan maka akan didenda sebesar Rp5 miliar. “Jika bersedia menandatangani surat pernyataan itu, maka hak saya akan dibayarkan tetapi setelah dipotong piutang perusahaan, potongan barang kadaluarsa. Aneh kok jadi dibebakan kepada saya. Maka surat pernyataan itu tidak saya tandatangani,” cerita Yudha. Yudha menuturkan, singkat cerita kemudian perusahaan mengeluarkan surat rekapan pembayaran hak dirinya dari Rp2,1 miliar menjadi sisa kurang lebih Rp400 juta. Yang lucunya, karena tidak mau menandatangani surat pernyataan dan menerima hak yang sudah dipotong perusahaan, dirinya malah mendapat surat somasi yang isinya berupa ancaman, bahwa ia akan dilaporkan ke kepolisian. Kuasa hukum, Yudha William, Raymundus, menyebut tak ada itikad baik dari perusahaan terkait hal tersebut. Untuk itulah, pihaknya bakal menempuh jalur hukum karena sudah memiliki niat jahat untuk menghilangkan hak kliennya. "Kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT Kapuas Permata Medifarma ke kepolisian atas dugaan penggelapan uang Rp2,1 miliar dan dugaan pencucian uang," terangnya. Sementara itu, Direktur PT Kapuas Permata Medifarma, Heru dikonfirmasi insidepontianak.com via chat WhatsApp tak memberikan balasan. (Andi)

Leave a comment