Pemprov Kalbar Raih Predikat WTP dari BPK RI Atas LKPD Tahun 2022

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penilaian itu diberikan atas dasar pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang telah dilakukan BPK. Hasil pemeriksaan keuangan itu, di serahkan oleh anggota Vl BPK RI, Pius Lustrilanang kepada Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Ketua DPRD Kalbar, M. Kebing. L, dalam sidang Parimurna DPRD Kalbar. BPK menyimpulkan, penyusunan LKPD Kalbar Tahun anggaran 2022, telah di ungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh secara material. "Temuannya tidak meterial, karena nominalnya kecil. Akan kita selesaikan sebelum 60 hari," kata Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Selasa (09/05/2023). Terdapat beberapa catatan yang diterima Pemprov Kalbar dari BPK dengan 28 paket pengerjaan dari 4 SKPD yang tidak sesuai ketentuan dengan jumlah Rp 2,54 Miliyar. Selain itu BPK juga menemukan adanya pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum tertib, serta aset yang belum tercatat dalam kartu inventaris. "Ada 300 item aset, 100 diataranya belum bersertifikat. Lainnya belum dinilai," tutup Sutarmidji. Meski demikian, hal itu tidak mengurangi keberhasilan Pemprov Kalbar dalam mengelola dan membelanjakan keuangan Daerah, sebab temuan oleh BPK tidak bersifat materil. (Ady)

Leave a comment