Dewan Kalbar Angeline Desak PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Direvisi, Ini Alasannya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Angeline Fremalco mendesak Komisi Pemilihan Umum atau KPU segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota yang ditetapkan pada 17 April 2023. Legislator PDI Perjuangan ini berpendapat, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini menciderai hak perempuan dalam politik dan berpotensi menjadikan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen. "Keluarnya PKPU Nomor 10 tahun 2023 ini semakin mematikan upaya-upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen," kata Angeline Fremalco, Selasa (9/5/2023). Ia juga berendapat, PKPU ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang memberikan peluang kepada politisi perempuan berkiprah di dunia politik. Sebab, dalam klausul Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur soal pembulatan desimal ke bawah, dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan. "Misalnya dapil Kalbar dua ada empat kursi. Dengan aturan yang lama dua perempuan dan laki-laki. Dengan aturan ini, Parpol diperolehkan minimal satu perempuan. Bayangkan saja, jika di daerah lain demikian," katanya. Untuk itu, Angeline berpendapat PKPU Nomor 10 Tahun 2023 harus segera direvisi atau dicabut. “PKPU ini sangat menciderai hak politik kami,” ujarnya. Menurut Angeline, implementasi keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen saat ini sudah berjalan ke arah baik. Walau belum benar-benar optimal. Tapi, ada optimisme untuk itu. Buktinya, ada peningkatan keterpilihan anggota DPRD perempuan Kalbar. Jika pada Pemilu Legislatif tahun 2014 lalu hanya tujuh perempuan, kini sudah ada  12 anggota DPRD yang berasal dari kaum perempuan. Artinya ada peningkatan. "Memang masih jauh dari kata ideal. Tapi ini langkah positif kedepan. Ada semangat bagi kami politisi perempuan untuk berkiprah di dunia politik," pungkasnya. (andi)

Leave a comment