Sekda Pontianak Mulyadi Diperiksa Kejari Pontianak dalam Kasus Korupsi IPAL

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com -  Penanganan kasus korupsi pembangunan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL tahun 2020, yang menyeret mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar terus berlanjut.

Kali ini, giliran Sekda Kota Pontianak, Mulyadi  yang diperiksa. Ini mengisyaratkan kasus tersebut tak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Kejari Pontianak telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar tersangka bersama pelaksana proyek, YTA dan YF sebagai konsultan. Mereka pun kini sudah ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Harry Wibowo membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Pontianak, Mulyadi pada Kamis (4/5/2023).

“Kita panggil Pak Sekda terkait perkara proyek IPAL di Lingkungan Hidup. Sekda kita panggil, intinya terkait penganggaran dan penyusunan anggaran, karena selaku ketua TAPD,” kata Hary Wibowo, Jumat (5/5/2023).

Hary menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekda Kota Pontianak berlangsung lancar, di mana terkait dengan anggaran maupun penyusunannya sudah berjalan sebagaimana mestinya.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan IPAL pada TPA Sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun 2020 itu, memiliki nilai kontrak Rp3.925.260.2231,62. Kemudian diaddendum menjadi Rp3.990.441.013,62 sampai kontrak berakhir Desember 2020.

Dalam perjalanan, mesin reaktor pengolahan air limbah tidak berfungsi dengan baik. Ini pun menjadi temuan. Diduga volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB.

Sehingga, dari sinilah Kejari Pontianak melakukan penyelidikan. Dan akhirnya dilakukan audit. Hasilnya ditemukan kerugian negara dalam proyek tersebut. Nilainya mencapai Rp1 Miliar lebih. (Andi)

Leave a comment