Bawa Sabu 10 Gram, Apin Diciduk Polisi, Mengaku Beli dari Bandar Seharga Rp4,6 Juta

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota, menangkap SU alias Apin. Warga Pontianak Utara ini diringkus karena tertangkap basah membawa sabu sebanyak 10,10 gram.

Ia diciduk polisi di Jalan Tanjung Raya II, Rabu (12/4/2023). Barang bukti di tangan membuat Apin tak berkutik. Pemuda 30 tahun ini tinggal pasrah digelandang ke Malolresta Pontianak Kota untuk diperiksa.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, Kompol Joko Sutriyanto mengatakan, penangkapan terhadap Apin berawal dari laporan warga.

Laporan itu menyebutkan, ia sudah lama dicurigai sebagai pemakai. Dari sini, anggota Satres Narkoba Polresta Pontianak melakukan penyelidikan.

Apin pun diintai hingga akhirnya disergap. Benar saja, polisi menemukan barang bukti sabu di tangannya. Alhasil, Apin diproses secara hukum atas kepemilikan sabu 10,10 gram tersebut.

"Dia ditangkap di depan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur dengan barang bukti sabu seberat 10, 10 gram," jelas Joko Sutriyatno, Kamis (14/4/2023). Menurut Joko, dari hasil introgasi, SU mengaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari seorang bandar di Kampung Beting, dengan harga Rp4,6 juta. Informasi ini menjadi bahan pihaknya melakukan pengembangan.

"Kita masih melakukan pengembangan karena baru kita tangkap," sambungnya.

Apin kini ditahan. Sudah menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman  hukuman penjara seumur hidup dan denda paling banyak  sepuluh miliar rupiah," kata Joko. (Andi)

Leave a comment