Batalkah Puasa Bila Pingsan Seharian Bulan Ramadhan? Simak Jawaban Lengkapnya!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, insidepontianak.com – Ramadhan acap kali bertepatan dengan musim kemarau, kadangkala akibat panasnya orang yang sedang melakukan puasa wajib dibuat pingsan. Mengingat masalah di atas, lantas batalkah puasa orang yang sedang pingsan di siang bolong Ramadhan? Pertanyaan mengenai pingsan pada bulan Ramadhan sebenarnya berasal dari pendalaman syarat sah puasa. Di dalam fiqih sendiri, dikatakan bahwa orang yang tidak berakal tidak mendapat beban dari hukum puasa. Bila ditelaah lebih detail, orang yang sedang pingsan karena penyakit atau kondisi sebenarnya termasuk dalam golongan 'tidak berakal'. Mengenai syarat sah puasa, Nabi sendiri mengajarkan umatnya melalui sabda yang berbunyi: : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ “Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh,” (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud,Tirmidzi, dan Imam Nasa'i) Memang dalam teks hadits di atas hanya disebutkan 'orang gila' sebagai ganti yang sedang tidak berakal. Mayoritas ulama kemudian menafsirkan kategori tidak berakal ini mencakup ayan, mabuk, dan jenis hilang akal lainnya. Uniknya, meski pingsan juga termasuk orang tidak berakal sebagian ulama masih mengkategorikannya sebagai orang mukallaf (orang yang dibebani hukum syariat). ( قوله ولا إغماء أَو سكر بعضه ) عبارة أَصله مع شرح م ر والأظهر أَن الإغماء لا يضر إذا أفاق لحظة من نهاره أي لحظة كانت اكتفاء بالنية مع الإفاقة في جزء ِلأنه في الإِستيلاء على العقل فوق النوم ودون الجنون فلو قلنا إن المستغرق منه لا يضر كالنوم لألحقنا الأقوى بالأضعف ولو قلنا إن اللحظة منه تضر كالجنون لألحقنا الأضعف الأقوى فتوسطنا وقلنا إن الإفاقة في لحْظة كافية والثّاني يضرّ مطلقا وَالثالث لا يضر إذا أفاق أول النهار اهـ "(Pendapatnya mengenai tidak pingsan atau setengah mabuk) adalah kalimat yang asalnya dari penjelasan di atas, dan jelas bahwa pingsan tidak membahayakan jika dia bangun sejenak di (siang) harinya, yaitu niat cukup dengan kebangkitan sebagian, karena memiliki akal di atas tidur dan bukan gila.” Jika kita mengatakan bahwa orang yang pingsan (akibat tenggelam) di tidak berbahaya seperti tidur, Kami akan menyamakannya ke pendapat yang lebih kuat dengan yang lebih lemah. Jikalau kita mengatakannya sadar sesaat (dari pingsan) itu berbahaya seperti kegilaan, kami akan menggabungkan yang lebih lemah dengan yang lebih kuat. “Jadi, kami menengahi dan mengatakan bahwa pemulihan sesaat sudah cukup, dan yang kedua benar-benar merugikan, dan yang ketiga tidak berbahaya jika dia bangun di awal hari," ungkap Imam Romli dikupil dari karyanya berjudul Hāsyiyah Jamal, Rabu (12/4). Berdasarkan pemaparan Imam Romli, dikatakan bahwa pingsan setengah hari pun tidak dspat membuat ibada puasa rusak. Hal ini berdasarkan kadar pingsan seseorang, terlebih lagi bila hal itu tidak membuat kondisinya lebih parah. Namun, bila terbangun dari pingsan dan malah menambah kemudhorotan dianjurkan untuk tidak berpuasa. Sebab, kesehatan di dalam syariat adalah hal yang diutamakan. (Dzikrullah). Sumber: Hāsyiyah Jamal.  

Leave a comment