Kamu Wajib Tahu! Salat Witir Tidak Sah Akibat Tinggalkan Qunut Secara Sengaja?

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, insidepontianak.com – Dalam hitungan hari ke depan ummat muslim akan memasuki pertengahan akhir Ramadhan. Uniknya, pada waktu salat witir yang di lakukan pada malam hari harus diiring membaca do'a qunut. Terutama bagi sebagian golongan, doa qunut tidak hanya menjadi bacaan pengirin shalat witir ataupun subuh. Bahkan dengannya, mereka menjadikan sebuah identitas tersendiri. Terlepas dari hal itu, lantas apakah bila seseorang tidak membaca doa qunut secara sengaja dapat membatalkan shalat witir dan subuh? Sebelum dapat menjawabnya secara langsung, alangkah lebih baiknya mengetahui hukum membaca doa qunut pada rakaat akhir salat witir dan subuh. Jumhur ulama', di antaranya Syafi'iyah dan Malikiyah menegaskan bahwa pekerjaan tersebut hanyalah berupa sunnah ab'adl. Imam Nawawi, pentolan madzhab Syafi'iyah pada zamannya, juga menegaskan bahwa kesunnahan qunut pada subuh juga berlaku untuk salat witir di pertengahan akhir Ramadhan. فصل في القنوت وهو مستحب بَعد الرفعِ من الركوع في الركعةِ الثَّانِية من الصبح وكذلك الرّكعة الأخيرة من الوتر في النصف الأخير من شهْر رمضان “Qunut disunnahkan setelah bangkit dari ruku’ pada rakaat kedua dari salat subuh, begitupula pada rakaat terakhir dari shalat witir pada paroh terakhir dari bulan Ramadlan,” ungkapnya di dalam kitan Roudlotu at-Thōlibīn, Selasa (4/4). Berbeda dengan jenis kesunnahan lainnya, sunnah ab'adl hanya dimiliki dalam cakupan salat dalam kategori penganjuran yang melebihi muakkad. Bila seseorang kedapatan tidak mengerjakannya, baik secara tidak sengaja ataupun disengaja sekalipun, maka cukup mengganti dengan sujud sahwi sebelum salam. Bahkan, bila orang tersebut tidak mengerjakan sujud sahwi sekalipun, salatnya tetap tidak dihukumi batal. Salah satu pendapat itu juga dikokohkan oleh Ibnu Qudamah, melalui karyanya yang berjudul Syarhu al-Kabīr. ولا يقنت فيه إِلا في النصف الاخير من رمضان، روي ذلك عن عليٍ وأبيٍ وهوَ قول مالك والشافعيِ اختاره الاثر لما رُوِيَ أَنَّ عُمَرَ جَمَعَ النَّاسَ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ فَكَانَ يُصَلِّيْ بِهِمْ عِشْرِيْنَ وَلاَ يَقْنُتُ اِلاَّ فِي النِّصْفِ الثَّانِيْ، رواه أبو داود “Dan tidak disunnahkan berqunut pada witir kecuali pada separoh terakhir dari Ramadlan. Riwayat tersebut dari Ali dan Ubay, itulah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i yang dipilih oleh Imam Atsram karena berdasarkan riwayat sesungguhnya Umar mengumpulkan umat Islam pada Ubay bin Ka’ab, lalu dia shalat bersama mereka sebanyak dua puluh rakaat dan tidak berqunut kecuali pada separoh kedua. Hadits riwayat Abu Dawud,” dinukil dari Syarhu al-Kabīr, Selasa (4/4) Dengan demikian, bila ada sekelompok orang yang beranggapan bahwa doa qunut merupakan salah satu rukun shalat witir dan subuh, bisa dipastikan ungkapannya kurang benar. Bahkan sah saja meninggalkannya meski tidak diganti dengan sujud sahwi bila enggan, karena hukum asal doa qunut di waktu witir merupakan sunnah ab'adl.(Dzikrullah) Sumber: Roudlotu at-Thōlibīn dan Syarhu al-Kabīr  

Leave a comment