Motif Pembunuhan IRT di Sungai Asam Terungkap, Pelaku Hamili Korban Tak Mau Tanggung Jawab

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Motif pembunuhan ibu rumah tangga atau IRT bernama Nor Azizah warga Sungai Asam, Kabupaten Kubu Raya, terungkap.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menyebut, pelaku berinisial HD dengan korban menjalin hubungan gelap. Sementara korban sudah punya suami. Pelaku pun demikian. Juga sudah berkeluarga.

Namun, hubungan terlarang mereka sudah terlampau jauh. Korban pun hamil. Sementara pelaku tak mau bertanggung jawab. Persoalan ini yang melatarbelakangi pelaku nekat menghabisi korban.

"Jadi mereka ini memiliki hubungan gelap dan sama-sama punya pasangan. Si korban hamil dan pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, Senin (13/3/2023).

HD sendiri adalah kerabat dari suami korban yang saat ini bekerja di Negara Malaysia. Ia melancarkan aksinya menghabisi korban secara sadis.

Sebab, korban selalu mendesak pelaku bertanggung jawab atas kehamilannya yang sudah memasuki usia lima bulan. Pada Minggu (5/3/2023) malam, pelaku merencanakan pembunuhan itu. Ia menghabiskan korban dengan sebilah pisau dapur.

Lokasi pembantaian itu tak jauh dari rumah korban. Jaraknya hanya sekitar 150 kilometer. Tepatnya di Parit Harum. Korban baru ditemukan pihak kelurga saat malam sudah larut dengan kondisi mengenaskan.

Arif Hidayat menyebut, usai pembunuhan itu, pelaku sempat pamit dengan keluarganya dan beralibi akan pergi ke Singkawang. Alasannya karena mau mencari pekerjaan.

Namun, kenyataanya, pelaku kabur ke Ketapang. Ia juga berencana akan melarikan diri ke Jawa Timur. Tetapi, rencananya gagal. Polisi sudah mengepungnya.

Pelaku diringkus aparat kepolisian di sebuah warung di Jalan S Parman, Desa Mekarsari, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Sabtu (11/3/2023).

Saat ini pelaku sudah di tahan di Polres Kubu Raya. Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana Juncto Pasal 338, dengan ancaman hukuman mati. (Andi)

Leave a comment