Pembunuh IRT di Sungai Asam Masih Kerabat Korban, Dijerat Pasal 338, Ini Acaman Hukumannya

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
KUBU RAYA, insidepontianak.com - HD, pembunuh ibu rumah tangga atau IRT bernama Nor Azizah, yang ditemukan tewas bersimbah darah di Parit Harum, Desa Sungai Asam, Kubu Raya, dijerat Pasal 388 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade megatakan, HD ditangkap pada Sabtu (11/3/2023) di Ketapang. Saat ini tersangka masih dalam perjalanan menuju Polres Kubu Raya. "Diperkirakan malam ini, pelaku baru tiba di Mapolres Kubu Raya," kata Aipda Ade kepada insidepontianak.com, Minggu (12/3/2023). Ade mengatakan, sementara ini pelaku masih disangkakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Namun, tak menutup kemungkinan penambahan pasal diberikan setelah motifnya nanti terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. "Jadi mohon bersabar," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Korban Nor Azizah ditemukan tewas sekitar 150 meter dari rumahnya di Parit Harum, Minggu (5/2/2023) tengah malam. Korban sebelumnya pamit keluar rumah untuk mengambil uang transferan suami, pada sore hari. Namun, sampai larut malam ia tak kunjung kembali. Keluarga yang cemas lantas mencari. Malang, korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan. "Korban ditemukan pukul 23.00," kata Ade. Hasil pemeriksaan, Polisi menemukan sejumlah luka di tubuhnya. Seperti luka sayat di punggung, tangan kiri, luka tusuk di perut bagian atas, luka sayat diteliga, dan luka sayat di leher. Setelah sepekan, pembunuh korban baru berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Ketapang. (Andi)

Leave a comment