Tutup Loading Ramp, Pengamat: Solusinya KUD Dihidupkan dan Dimitrakan ke PKS

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Keberadan aktivitas loading ramp saat ini dianggap merusak tata niaga sawit di Kalbar. Persoalan ini harus segera diselesaikan.

Pengamat kebijakan publik Fisip Untan, Dr Erdi Abdin mendorong, harus ada regulasi yang jelas dan tegas dari pemerintah daerah untuk menutup kegiatan liar loading ramp ilegal

"Pemerintah harus bikin aturan yang tegas. Kalau itu dilakukan, masalah ini insyaAllah selesai," kata Erdi, Senin (27/02/2023).

Menurutnya, investasi loading ramp tidak terlalu besar. Namun memberikan keuntungan yang tinggi. Sehingga inilah yang membuat usaha liar loading ramp semakin tumbuh dan menjamur di daerah. Akibatnya, jual beli TBS menjadi liar. Murusak perniagaan sawit.

"Kalau pemerintah tegas, masalah ini terselaikan. Kalau Pemkab tidak bisa mengatasi, baru menggandeng Pemprov," sambung Erdi.

Sebagai solusi untuk menutup kegiatan loading ramp yang kerap membeli tandan buah segar atau TBS petani secara liar, Erdi mendorong Dinas Koperasi mengaktifkan kembali koperasi unit desa atau KUD. Artinya loading ramp bisa dialihkan menjadi unit usaha KUD.

KUD ini nantinya didorong menjadi mitra perkebunan sawit. Wadah KUD juga menjadi solusi bagi petani mandiri yang belum bermitra dengan perusahaan supaya mereka bisa dengan mudah menjual TBS-nya.

Dengan cara itu, Erdi memastikan ke depan persoalan pembelian sawit secara liar di loading ramp ini tidak muncul dan berkembang lagi.

"Kalau KUD sudah diaktifkan, lalu loading ramp muncul lagi, segera berangus, jangan dibiarkan. Supaya tidak ada lagi praktik jual beli TBS secara liar. Dinas Koperasi harus berperan aktif, sehingga tata niaga sawit bisa kembali baik," tutur Erdi.

Dengan adanya KUD, dan aturan yang tegas dari pemerintah, serta adanya pembinanaan terhadap petani sawit, Erdi yakin tidak akan ada lagi praktik jual beli sawit ilegal.

Lewat cara ini, diyakini pula konsep good agricultural practices atau sistem sertifikasi dalam praktik budidaya tanaman yang baik sesuai dengan standar yang ditentukan bisa terwujud.

"Cukup buat aturan, buah hanya diterima dari KUD. Cukup itu saja, PKS inti juga turut  berperan memberangus loading ramp. Penerimaan buah harus dengan surat jalan, kalau tidak jangan diterima," tagas Erdi.

Di sisi lain, lewat KUD, pernigaan sawit dapat terukur. KUD yang semala ini banyak tak berfungsi, juga dapat berkembang dan hidup kembali. Namun, semua itu dapat dilakukan apabila regulasinya ada dan pemerintah tegas.

"Saya berharap, sebelum 2024, Gubernur  Sutarmidji harus bisa menyelesaikan permasalahan ini. Hidupkan kembali KUD, supaya bisa menutup kegiatan loading ramp," kata Erdi. (Ady)

Leave a comment