Dua Pengedar Sabu di Sekadau Diringkus

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SEKADAU, insidepontianak.com - Polres Sekadau meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku masing-masing berinisial S (23) dan D (25). Mereka ditangkap saat hendak mengambil sabu yang disimpan di Jalan Nanga Taman-Nanga Mahap, Senin (13/2/2023). Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin menerangkan, awalnya D mendatangi kediaman S untuk menanyakan sabu miliknya. Lalu dijawab S  barang tersebut disimpannya di atas. "Kedua orang tersebut segera menuju ke lokasi di mana barang itu disimpan, tanpa mengetahui bahwa gerak gerik mereka telah diawasi petugas kepolisian," kata Kasat Resnarkoba, Salahudin. Namun, ketika S hendak mengambil barang tersebut, D yang masih berada di atas motor mendengar suara teriakan S yang telah diamankan petugas beserta barang bukti narkoba di dalam kotak rokok. "Karena curiga akan teriakan temannya, D segera memacu motornya  dan berniat untuk melarikan diri. Namun petugas berhasil mengejar kemudian menangkapnya," terang kata Kasat Resnarkoba. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita delapa buah plastik transparan berisi sabu. Kedua pelaku pun digelandang ke Mapolres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan. Keduanta dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Andi)

Leave a comment