Kapendam XII Tanjungpura Benarkan Dua Oknum TNI Ditangkap Bawa Sabu

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kodam XII Tanjungpura membenarkan dua anggotanya ditangkap tim gabungan Polda Kalbar dan Bea Cukai karena diduga membawa narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram. Kedua oknum anggota TNI yang ditangkap masing-msaing berinisial TR berpangkat Serma dan AM berangkat Serka. Keduanya diringkus di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (5/2/2023) pukul 00.25 WIB. "Benar, keduanya anggota kami (Kodam XII Tanjungpura)," kata Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal M, kepada Insidepontianak.com, Senin (6/2/2023). Ade mengatakan, keduanya kini masih dalam pemeriksaan di Pompam XII/Tpr. Ia memastikan, jika mereka terbukti bersalah, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan. "Apabila terbukti tentu akan ada sanksi pidananya," tegasnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun insidepontianak.com, TR merupakan oknum TNI yang bertugas di Korem 121/Abw  dan Serka AM, bertugas di Kompi Markas Kesatuan Batalyon Infanteri 645/Gty. Keduanya ditangkap tim gabungan dari Polda Kalbar dan Polres Sekadau di sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Panglima Aim. Dari tangan keduanya, petugas menemukan dua buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 20 plastik merek teh china warna hijau yang diduga  berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 20 kg. Selain itu, petugas juga menyita empat handphone. (Andi)

Leave a comment