Bripka Frengky Terancam PTDH karena Lalai Bersihkan Senpi dan Meledak Tewaskan Pengedara

2 November 2022 16:24 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol Andre memastikan, perbuatan Bripka Frengky membersihkan senjata api di Pos Lalu Lintas simpang lampu merah Hotel Garuda, Jalan Tanjungpura, menyebabkan meletus dan pelurunya menyasar ke pengendara mobil merupakan pelanggaran berat.

Kombes Pol Andre menegaskan, kelalaian tersebut melanggar Standar Operasional Prosedur atau SOP kepolisian. Sebagaimana diketahui, korban yang tertembak dinyatakan meninggal dunia.

Korban pengendara tertembak di bagian kepala di dalam mobil X-Trail yang dikendarainya di perempatan lampu merah Hotel Garuda Tanjungpura.

Baca Juga: LINK STREAMING Love in Contract Episode 13 Subtitle Indonesia, Bagaimana Kondisi Jung Ji Ho Usai Tertabrak?

Atas kelalaian itu, Kombes Pol Andre memastikan, Bripka Frengky terancam bakal dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH.

Sebab Polri memiliki aturan dalam pembersihan senjata api. Tidak bisa dilakukan di sembarang tempat.

Baca Juga: Terungkap, Kasus Pembunuhan dan KDRT di Depok Dipicu karena Pelaku Kesal Istri Minta Cerai

"Pembersihan senjata sudah ada aturan. Tidak diizinkan membersihkan di tempat sembarangan. Hanya boleh di gudang senjata dan tempat latihan," kata Kombes Pol Andre.

Sementara perbuatan yang dilakukan Bripka Frengky telah menyalahi prosedur. Dan jadi pelanggaran yang berat dan fatal.

Baca Juga: MK Putuskan Menteri Boleh Jadi Capres, Presiden Jokowi: Kalau Mengganggu Dievaluasi

"Ancamannya PTDH. Termasuk kelalaian SOP senjata api," terangnya.

Menurut Kombes Pol Andre, SOP tersebut berlaku untuk seluruh anggota Polri yang memegang senjata. Mereka sudah mengetahui karena sebelum memegang senjata anggota Polri sudah diperiksa.***

Tags :

Leave a comment