IPW Desak Polda Kalbar Tetapkan Tersangka Kasus Peluru Nyasar Tewaskan Pengendara di Pontianak

4 November 2022 22:33 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso medesak Polda Kalbar segera menetapkan status tersangka kepada anggota Satlantas Polresta Pontianak pemilik peluru nyasar yang menyebabkan seorang pengendara mobil X-trail tertembak dan tewas.

"Harus segera diterapkan tersangka untuk keadilan dan kepastian hukum," kata Sugeng Teguh Santoso kepada Insidepontianak.com, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: PLN Salurkan 770 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Ketapang

Menurut Sugeng Teguh Santoso, penetapan status tersangka pemilik peluru nyasar itu guna kepastian hukum.

Sebab, sebelumnya kepolisian telah mengumumkan pemilik peluru nyasar itu, dan terduga pelaku telah dijerat Pasal 359 tentang kelalaian.

Menurut Sugeng, peristiwa tersebut terjadi karena yang bersangkutan tak menaati SOP dalam membersihkan senjata api.

Baca Juga: Penembakan Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, Satu Orang Dikabarkan Tewas

"Ada dua hal penting membersihkan senjata yang harus diperhatikan. Pertama, magasin harus dikeluarkan dan pastikan ruang tembak telah kosong dari peluru," terangnya.

Jika SOP ini dijalankan kata dia, maka insiden itu tak akan terjadi. Sementara itu, sanksi bagi pemilik senjata yakni pelanggaran kode etik dan sanksi pidana.

Baca Juga: Surat Cinta Anak SD Viral, Warganet: Sumpah Seram Banget!*

Sementara terkait pengusutan kasus ini, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Kalbar untuk memastikan kasus tersebut benar-benar sebuah kelalaian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya ketika dikonfirmasi atas status Bripka Frengky saat ini tak memberikan jawaban.***

Tags :

Leave a comment