Kota Singkawang Disebut Tempat Wisata Seks Memantik Kemarahan, Dewan Kalbar, Niken: Data itu Tidak Benar

6 November 2022 15:32 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Penyematan atau labeling Kota Singkawang sebagai salah satu dari empat daerah wisata seks bagi warga negara asing memantik kemarahan Anggota Dewan Kalbar Fraksi PDI Perjuangan, Niken Tia Tantina.

Wakil rakyat DPRD Kalbar Dapil Singkawang ini dengan tegas membantah labeling tersebut. Ia memastikan, data yang dipublikasi salah satu media tersebut tidak benar, dan merusak citra Kota Singkawang.

Baca Juga: Pemkab Sanggau Buka 150 Formasi PPPK Guru, Ini Syarat dan Ketentuannya

"Data ini tidak benar. Sangat menyesatkan. Saya sebagai perwakilan masyarakat Kota Singkawang sangat menyayangkan atas pemberitaan tersebut," kata Niken kepada Insidepontianak.com, Minggu (6/11/2022).

Menurut Niken, pemberitaan itu membuat stigma negatif Kota Singkawang. Padahal, Singkawang selama ini dikenal sebagai Kota Tertoleran se-Indonesia tahun 2022.

Baca Juga: Pawai Ta'aruf Meriahkan MTQ ke-XXX Tingkat Provinsi Kalbar di Ketapang

Apalagi, di tengah upaya pemerintah memperbaiki pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakatnya.

Niken menanyakan survei yang dipakai itu dari mana asal-usulnya. Seperti apa metode yang digunakan.

“Itu tidak jelas semua sumbernya. Hanya main comot saja tanpa dasar penelusuran yang kuat,” cetusnya.

Baca Juga: Penanganan Stroke, Perhatikan Waktu Supaya Penderita Selamat

Di mata Niken, Singkawang tidak punya tempat prostitusi seperti diberitakan. Bahkan, saat ini Singkawang dijadikan destinasi wisata andalan Kalbar dengan potensi alamnya yang indah dan keragaman budayanya.

"Untuk itulah, jangan hanya karena Kota Singkawang menjadi salah satu tujuan destinasi wisata, kemudian distempel sebagai tempat prostitusi," ucap Niken mengingatkan.

Niken meminta agar media bekerja lebih profesional saat memberitakan sesuatu yang sensitif.

Baca Juga: Singkawang Banjir Lagi, Warga Menggerutu di Medsos, Minta Tagline Singkawang Hebat Ganti Kota Banjir

“Media harus profesional memberitakan sesuatu. Ada kode etik yang sejatinya menjadi landasan yuridis, sekaligus jantung sebuah isu apakah layak menjadi berita atau tidak. Dari situ muaranya profesionalisme,” pungkasnya.***

Tags :

Leave a comment