Pelaku Pemukulan Anak di Bee Bee Land Pontianak Ditetapkan Tersangka

7 November 2022 17:57 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polresta Pontianak menetapkan seorang tersangka, kasus pemukulan anak yang terjadi di sebuah playgorund Bee Bee Land Mega Mall, Jalan Ahmad Yani, Pontianak Selatan. Dia adalah SN (45) seorang ibu warga Pontianak Timur.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, kejadian ini bermula saat anak pelaku tengah bermain di Bee Bee Land, Mega Mall, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Kevin Aprilio Dilaporkan ke Bareskrim, Polisi: Justru Korban dari Net89

Tiba-tiba, anak pelaku bersenggolan dengan korban yang tengah bermain.

"Pelaku yang melihat secara sepontan menampar dan mencubit pipi korban," kata Indra Asrianto, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Aparat Keamanan Deteksi dan Atasi Serangan Cyber pada KTT G20 di Bali

Setelah ini, SN pergi meninggalkan lokasi. Akibat kejadian ini, pipi kanan korban memerah dan terasa sakit.

"Orang tua korban kemudian membuat laporan polisi," terangnya.

Baca Juga: Viral! Video Kakek Sedih Duduk Depan TV Tak Bisa Nonton karena Siaran TV Analog Dihentikan

Berangkat dari laporan inilah, penyelidikan kasus dimulai. Hingga akhirnya, dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, SN terancam Pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Tags :

Leave a comment