Kasus Teddy Minahasa: Hotman Paris: Barang Bukti Narkoba 5 Kilogram di Kejaksaan

18 November 2022 19:39 WIB
Ilustrasi

 

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba seberat 5 kilogram yang sempat dianggap diedarkan telah ditemukan.

Hotman menyebut, barang bukti narkoba 5 kg tersebut masih utuh disimpan di Kejaksaan.

“Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: BSSN Ungkap Dugaan Kebocoran Data PeduliLindungi Dilakukan Bjorka
 
Oleh karenanya, Hotman menuturkan bahwa  barang bukti yang dijadikan objek dalam kasus tersebut tidak terkait dengan Teddy Minahasa

“Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh lengkap di Kejaksaan 5 kg, dan dimusnahkan 35 kg,” jelasnya.

Baca Juga: Widy Vierratale Dilaporkan Forum Pemuda Sulawesi, Aksi Pornografi, Takut Kena Azab!

 

Tags :

Leave a comment