Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sidang Ferdy Sambo Cs Dilanjutkan Kembali Pekan Depan

19 November 2022 16:10 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Persidangan terhadap para terdakwa perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara pertama yakni perkara pembunuhan berencana dengan jumlah terdakwa yang akan disidang sebanyak lima orang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Kasus Narkotika Teddy Minahasa, LPSK Minta Hotman Paris Tak Ikut Campur Soal Justice Collaborator

Sedangkan perkara lainnya yakni perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan total terdakwa sebanyak 7 orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

“Jadwal sidang lanjutan kasus Brigadir J pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga: Kasus Narkotika Teddy Minahasa, Hotman Paris Klaim Nama Kliennya Dicatut

Tags :

Leave a comment