Sempat Viral, Penganiayaan Bocah di Musala Tebet, Polisi Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka

25 November 2022 19:29 WIB
Ilustrasi

 

PONTIANAK, insidepontianak.com- Setelah sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, polisi menetapkan pria inisial F (51), sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga bocah di musala kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan setelah menjadi tersangka polisi juga telah menahan F sejak Kamis (24/11/2022) malam.

"(Pelaku) sudah ditahan," ujar Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/11/2022).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, lanjut Nurma, F terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun terkait kasus penganiayaan.

"Pasal yang disangkakan Pasal 76C jo 80 UU RI No 35 Tahun 2014, (ancamannya penjara) lima tahun," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan pria berinisial F (51), pelaku penganiayaan tiga anak di musala kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kasus pemukulan ini sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saksi Ungkap Rekaman CCTV yang Dianggap Penting

Dinarasikan dalam video tersebut, salah satu orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke polisi pada 20 November 2022. Orang tua korban tak terima anaknya ditampar pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan pelaku melakukan penganiayaan lantaran kesal anaknya dipukul oleh ketiga korban tersebut.

"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap (korban) dikarenakan anak dari pelaku (F) mengadu kepada yang bersangkutan bahwa telah dilakukan pemukulan oleh para korban," ungkap Kompol Irwandhy kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

"Mengetahui hal tersebut, pelaku kesal dan mendatangi masjid (TKP) dan melakukan kekerasan terhadap para korban anak," sambungnya.

Baca Juga: Gempa Cianjur, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian 39 Warga yang Hilang

 

 


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment