Kasus Pidana Melibatkan Anak di Sanggau Masih Tinggi, Ini Jumlahnya

1 Desember 2022 09:24 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com – Kasus pidana melibatkan anak di Kabupaten Sanggau masih tinggi.

Polres Sanggau mencatat, jumlah kasus pidana melibatkan anak sebagai korban hingga November 2022 masih mencapai 18 kasus.

Sementara kasus pidana melibatkan anak sebagai pelaku berjumlah satu orang.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Kroasia vs Belgia Piala Dunia 2022 di Qatar

“Tiga masih dalam penyelidikan, satu dalam proses tahap satu dan 14 sudah dilakukan tahap dua. Kalau yang anak sebagai pelaku masih dalam proses penyelidikan," kata Kasatreskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri,  Rabu (30/11/2022.

Angka itu bila dibanding pada tahun 2021 memang terjadi penurunan.

Adapun jumlah kasus pidana melibatkan anak sebagai korban tahun lalu yang ditangani Polres Sanggau tercatat sebanyak 20 kasus.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Kroasia vs Belgia Piala Dunia 2022 di Qatar

Sementara kasus pidana melibatkan anak sebagai pelaku di tahun 2021 tercatat sebanyak tiga kasus.

Menurut AKP Sulastri, kasus pidana melibatkan anak sebagai korban sebagian besar terkait kasus kekerasan seksual.

Sedangkan kasus pidana melibatkan anak sebagai pelaku terkait kasus pidana pencurian.

Baca Juga: Tes Logika: Lihat Gambar dan Temukan Apa yang Tak Masuk Akal. Selesaikan Tantangan Viral dalam 7 Detik

"Kalau totalnya, sesuai dengan rekap laporan polisi khusus PPA tahun 2022, sampai Bulan November jumlahnya 22 kasus, baik itu yang anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku," jelasnya.

Bagi AKP Sulastri, kasus pidana melibatkan anak ini masih tinggi meski ada kecendrungan penurunan bila dibanding tahun 2021.

"Untuk keseluruhan jumlahnya di tahun 2022 masih bersifat sementara, karena masih merujuk data di bulan November. Mudah-mudahan tidak ada penambahan kasus lagi untuk perlindungan anak ini," harapnya.

AKP Sulasti berharap peran serta semua pihak menjaga anak-anak di Kabupaten Sanggau supaya bisa terhindar dari kasus pidana.***

Tags :

Leave a comment