Kasus Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Panggil Ulang Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka

2 Desember 2022 18:02 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, dia mangkir dari panggilan penyidik KPK pada tanggal 28 November 2022 lalu.

"Tentunya sedang diagendakan (pemanggilan ulang Gazalba Saleh), dalam waktu dekat segera akan dipanggil," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).

Diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD202 ribu.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saksi Timsus Polri Sebut Banyak Bukti yang Kurang

Total ada 13 tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.

Adapun 10 lain sudah lebih dahulu dijerat di antaranya Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua ASN pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo

 

Tags :

Leave a comment