Ketua KPU Sambas Sudarmi Jawab Spanduk Kritikan, Senam di Monas Agenda Nasional

6 Desember 2022 15:50 WIB
Ilustrasi

SAMBAS, insidepontianak.com - Ketua KPU Sambas, Sudarmi menjawab spanduk kritikan yang menyebut KPU lebih memilih senam di Monas daripada sosialisasi pemecahan Dapil.

Sebelumnya, spanduk tersebut terpampang di pagar Lapangan Sepak Bola GABSIS Sambas. Selain itu foto-fotonya juga beredar di media sosial.

Baca Juga: KPU Sambas Dikritik, Disebut Lebih Pilih Ikut Senam di Monas Ketimbang Sosialisasi Perubahan Dapil

Adapun kalimat di dalamnya menyebutkan bahwa KPU Sambas tidak mensosialisasikan rencana perubahan atau pecah Dapil menjelang Pileg 2024.

"KPU lebih memilih senam di Monas daripada sosialisasi pecah Dapil di Sambas," bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Baca Juga: Unisma Raih Dua Kategori Anugerah Kampus Unggulan

Menanggapi kritikan ini, Sudarmi menegaskan, kegiatan senam di Monas merupakan agenda nasional yang juga beragenda kegiatan kepemiluan.

"Kegiatan di Monas itu bagian dari agenda nasional, konsolnas, launching maskot dan jingle Pemilu 2024. Dihadiri oleh 6 ribu lebih penyelenggara se-Indonesia dengan narasumber dan pengarahan dari Presiden," kata Sudarmi kepada Insidepontianak.com, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Prof Maskuri Kembali Dilantik sebagai Rektor Unisma Periode Ketiga

Ketua KPU Kabupaten Sambas mengatakan setelah pengarahan dari Presiden kegiatan tersebut dilanjutkan dengan materi dari Kemendagri, Menkeu, KPK, Kapolri, Panglima TNI dan pejabat tinggi lainnya.

"Kegiatan diakhiri dengan jalan sehat dari Monas ke Bundaran HI untuk menunjukkan bahwa semua penyelenggara dalam keadaan sehat dan siap menyelenggarakan Pemilu 2024. Bukan KPU Kabupaten Sambas lebih memilih kegiatan tersebut," katanya.

Sudarmi melanjutkan, terkait pengumuman usulan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Sambas, sudah sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaiman diatur dalam PKPU Nomor 6 tahunh 2022.

Baca Juga: Pembangunan PLBN Jagoi Babang Rampung, Masyarakat Perbatasan Harap Bisa Berdampak Ekonomi

"Tahapan yg sedang berjalan saat ini adalah masukan dan tanggapan masyarakat yang berakhir hari ini. Dilanjutkan dengan tahapan uji publik dari tanggal 7 sampai 16 Desember 2022," katanya.

Sudarmi mengatakan, uji publik tersebut rencananya dilakukan 3 kali pertemuan, tanggal 9, 10, dan 16 Desember 2022.

Melibatkan 7 unsur sesuai amanah PKPU, yakni Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu, Pemantau Pemilu, Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat, Akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: DOWNLOAD dan NONTON Chainsaw Man Episode 9 Gratis: Lengkap dengan Spoiler: Makima Pura – pura Mati?

"Untuk spanduk yang beredar di media sosial kami menganggap itu bagian dari dinamika demokrasi di Kabupaten Sambas, yang jelas KPU  sudah bekerja sesuai dg tahapan yang diatur dalam regulasi penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024," katanya.

Terakhir, Sudarmi mengatakan, untuk  sosialisasi Dapil tahapannya akan dilakukan setelah penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten dan kota ditetapkan oleh KPU RI.***

Tags :

Leave a comment