Alokasi Gaji dan Tunjangan PPPK Sanggau di 2023 Capai Rp50 Miliar

6 Desember 2022 16:42 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com - Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka menyebut besaran alokasi gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di tahun 2023, mencapai Rp50 miliar.

Anggaran alokasi gaji dan tunjangan PPPK itu sudah masuk dalam Dana Alokasi Umum atau DAU yang disalurkan Pemerintah Pusat ke Kabupaten Sanggau.

Baca Juga: Peringati Hari Perkebunan, Pemkab Ketapang Gelar Turnamen Sepak Bola U-40

"DAU kita totalnya Rp790 miliar. Di dalam DAU ini, pemerintah pusat sudah menetapkan Rp50 miliarnya untuk PPPK," kata Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Selasa (6/12/2022).

Tahun 2023, lanjut Sekda Kukuh, Kabupaten Sanggau memperoleh kuota formasi PPPK sebanyak 447 orang.

Baca Juga: PLN Pontianak Bukukan Kenaikan Pendapatan Sebesar 11,68 Persen Sepanjang 2022

Pembayaran gaji dan tunjangan 447 PPPK yang direkrut tahun depan tersebut masuk dalam belanja Rp50 miliar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

"Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK ini nanti sesuai dengan formasi yang disetujui Pemerintah Pusat, perhitungan gajinya PPPK sama dengan PNS, karena mereka ASN juga," terang Kukuh.

Baca Juga: Dewan Sambas Harni Indriani Tolak Rencana Perubahan Dapil Pileg 2024

Sekda Kukuh menambahkan, selain untuk membiayai PPPK, belanja DAU 2023 yang ditetapkan Pemerintah Pusat juga digunakan untuk menguatkan sektor pendidikan. DAU pendidikan, nilainya minimal Rp115 miliar.

"Di luar untuk gaji ya. Itu namanya dana transfer pusat yang didaerahkan dan penggunaanya dibatasi," katanya.

Baca Juga: Ketua KPU Sambas Sudarmi Jawab Spanduk Kritikan, Senam di Monas Agenda Nasional

"Sehingga pembiayaan PPPK dan DAU pendidikan itu pemerintah daerah melalui APBD, cuma sumber dananya melalui dana transfer dari pusat," pungkasnya.***

 
Tags :

Leave a comment