Dua Pencuri Kabel Waterfront Kapuas Indah Ditangkap

6 Desember 2022 22:34 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Dua pelaku pencurian kabel di Waterfon Kapuas Indah, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota ditangkap.

Pelakunya adalah HM (54) dan SW (38). Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Senin (6/12/2022).

"Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Bupati Sambas Satono akan Subsidi Biaya PPG Guru Agama

Indra mengatakan, keduanya melancarkan aksinya pada Minggu (4/12/2022).

Kala itu, pelaku mengambil kabel listrik yang terpasang di lantai keramik dan dalam pipa.

Kabel tersebut, memang belum teraliri listrik, jumlah tiga rol dengan panjang 150 meter.

Baca Juga: Bupati Sambas Satono Silaturahmi dengan Guru Agama, Sampaikan Komitmen Perhatikan Guru

"Atas kejadian inilah, pelapor mengalami kerugian Rp6 juta," terangnya.

Berangkat dari laporan inilah, penyelidikan kasus dimulai. Polisi mendapatkan bukti petunjuk lewat rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Bukti inilah yang menjadi petunjuk bagi polisi memburu HM. Pelaku berhasil ditangkap di Sungai Rengas.

Baca Juga: Hampir Dua Tahun Dijadikan Tersangka, Indra Tantang Penyidik Polda Kalbar Tahan Dirinya

"Dari interogasi singkat pelaku mengakui perbuatannya bersama SW," terangnya.

Saat ini keduanya sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Sementara pembeli tembaga kabel tersebut masih dalam pencarian.***

Tags :

Leave a comment