UMK Sanggau 2023 Disepakati Rp2,7 Juta, APINDO Nilai Salahi Aturan

7 Desember 2022 11:13 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sanggau menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023 sebesar Rp2.703.536.

Kesepakatan besaran UMK Sanggau 2023 ini melewati dinamika yang cukup panjang.

Pasalnya terjadi perbedaan pendapat antara Pemkab Sangau dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO Sanggau dalam penentuan nilai UMK Sanggau 2023.

Perbedaaan pendapat itu terkait dengan penafsiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dengan Permenanker nomor 18 tahun 2022.

Baca Juga: Tes Fokus: Ada Penyusup! Lihat, Ada Banyak Kawanan Beruang tapi Ada Satu yang Bukan. Temukan Hewan Apakah Itu

"Waktu rapat minggu lalu kami berdebat dengan APINDO, dan akademisi dari PSDKU Polnep Sanggau, tapi kami berdasarkan instruksi pusat tetap menggunakan Permenaker yang mengkhususkan UMK tahun 2023. Artinya, Permenaker itu tidak membatalkan PP," kata Kadisnakertran Sanggau, Roni Fauzan, Rabu (7/12/2022).

Roni Fauzan menerangkan, jika penentuan UMK mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 maka kenaikan UMK 2023 hanya 3,9 persen.

Sementara inflasi Provinsi mencapai 5 persen lebih. Namun, jika menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 maka penentuannya mengacu pada tiga variabel Alfa.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Pertama Kali Kamu Lihat? Jawab dan Kamu akan Tahu Apakah Kamu Orang yang Terstruktur

"Kalau menggunakan variabel alfa 0,1 kenaikan UMK sekitar 6,1 persen, jika menggunakan variabel alfa 0,2 maka kenaikan UMK 6,5 persen dan jika menggunakan variabel alfa 0,3 maka kenaikan UMK 6,9 persen. Jadi, penentuan Alfa ini juga bukan sembarangan, dilihat dari produktifitas tenaga kerja dan kontribusi mereka di masing-masing daerah," terangnya.

Dari tiga variabel alfa itu, Roni melanjutkan, disepakati besaran UMK tahun 2023 mengacu pada variabel alfa terkecil yakni Alfa 0,1 dengan kenaikan 6,1 persen dan telah disetujui oleh forum rapat.

"Hasilnya disepakati Rp 2.703.536 Angka ini kami usulkan kepada Pemerintah Provinsi melalui surat Bupati untuk di SK-kan Gubernur," ujarnya.

Baca Juga: Tes Logika: Ada yang Aneh, Butuh Kecerdasan Superior Di Sini! Temukan Kesalahan dalam 8 Detik

Terpisah, Ketua APINDO Sanggau, Konggo Tjintalong Tjindro menilai, keputusan Pemkab Sanggau dalam menentukan besaran UMK tahun 2023 yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan menyalahi aturan.

"Logikanya, Peraturan Pemerintah itu di atas Peraturan Menteri lo. Ini kok yang dipakai Permenaker, sementara kita punya PP, ini jelas melanggar aturan," ujar Konggo Tjintalong Tjindro.

Konggo Tjintalong menyebut, Pemkab Sanggau terlalu memaksakan diri dengan mengabaikan aturan yang lebih tinggi.

"Menurut saya ini sudah memaksakan diri, mana ada ceritanya PP kalah dengan deskresi Menteri," bebernya.

Baca Juga: Tes Fokus: Di manakah Lokasi Caterpie? Jawab Tantangan Pokémon dan Jadilah Master

Meski menerima putusan Pemerintah Daerah tersebut, namun Konggo Tjintalong mengaku pihaknya tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai instruksi DPN APINDO.

"Sekarang ini DPN APINDO sedang melakukan uji materi terhadap Permenaker itu. Jika nanti kami kalah kami legowo menerima keputusan yang sudah ada, tetapi jika nanti Permenaker kalah mereka juga harus legowo menerima penentuan UMK berdasarkan PP," pungkasnya.***

Tags :

Leave a comment