Polisi Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual, Berikut Alasannya

3 Januari 2023 20:02 WIB
Ilustrasi

 

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pihak kepolisian berencana memberlakukan kembali tilang manual.  Alasannya, sejak tilang manual dihapuskan, faktanya tidak memunculkan kesadaran pengendara.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menerangkan, pihaknya mendapati tidak sedikit warga mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor. Hal itu setelah tilang manual dihapuskan.

"Kalau saya boleh bilang itu tadi, kayaknya nanti kenapa saya harus pertimbangkan lagi," ujar Irjen Firman kepada awak media di gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).

"Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," ungkap Irjen Firman.

Bahkan, tak sedikit didapati pengendara yang sengaja melanggar pasca tilang manual dihapus.

Baca Juga: Mesti Tahu, Tidak Perpanjang STNK Dua Tahun Kendaraan Jadi Bodong

"Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," tuturnya.

Menurut Irjen Firman, semenjak tilang manual dihapus, ia sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya. Yaitu, di jalan raya tidak harus menilang.

"Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi," tutupnya.

Baca Juga: Jasa Marga Buka 23 Gardu di GT Cikampek untuk Cegah Macet Arus Balik Nataru

Tags :

Leave a comment