Komisi III DPRD Kota Pontianak Siap Bahas Penguatan Pajak bersama BKD Januari 2023 Ini

9 Januari 2023 16:46 WIB
Ilustrasi

Insidepontianak.com – Komisi III DPRD Kota Pontianak sudah menjadwalkan delapan agenda bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak terkait pembahasan pajak di Januari 2023.

“Semua diselesaikan Januari sehingga ke depan tinggal kunjungan lapangan ke pelaku usaha terkait dengan potensi pajak yang masih kecil,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Kota Pontianak Mujiono, belum lama ini.

Potensi pajak pun belum tergarap maksimal oleh Pemerintah Kota Pontianak, Mujiono pun meminta pemerintah mengingtakan pelaku usaha jujur dalam menyampaikan pendapatannya guna penghitungan pajak yang harus disetorkan ke daerah.

Baca Juga: Pelatih Vietnam Park Hang Seo Sindir Shin Tae-yong, Ucap Jangan Banyak Omong Jika Indonesia Kalah

“Jika pelaku usaha membuka cabang, artinya prospeknya cukup bagus. Tentu kami berharap pengembangan usaha yang dilakukan dengan pajak yang disetor punya korelasi yang positif,” ungkap Mujiono.

Mujiono pun mengaku optimis pendapatan daerah di Kota Pontianak di tahun 2023 diyakini akan makin membaik.

Saat diskusi ringan bersama jurnalis, Mujiono menuturkan capaian retribusi dan pajak sudah memenuhi target di akhir Desember 2022 memenuhi target.

Tercatat, pendapatan daerah Kota Pontianak tahun 2022 lalu mencapai Rp523 Miliar. Menariknya, angka capaian ini paling tinggi dan melebihi jika dibanding tahun 2019.

“Artinya ini prospek lebih baik. Apalagi ketika PPKM dicabut, aktivitas masyarakat lebih luas,” kata Mujiono, belum lama ini.

Ia pun berjanji Komisi III DPRD Kota Pontianak akan mengawal perolehan pajak dan retribusi di tahun-tahun berikutnya.

Pihaknya menargetkan perda yang menjadi turunan UU Nomor 1 tahun 2021 harus selesai.

Regulasi itu menjadi dasar mendorong untuk mendorong capaian pendapatan di Kota Pontianak.

“Penting, karena itu menjadi penyesuaian-penyesuaian tarif retribusi dan pajak,” kata Mujiono.

Untuk memaksimalkan pendapatan daerah ini, perlu dilakukan strategi. Salah satu strategi dengan penguatan potensi pajak.

Pihaknya melihat dari sisi target tercapai, namun tidak dari sisi potensi pendapatan daerah. Sebagai kota perdagangan dan jasa, potensi pajak dan retribusi di Pontianak masih cukup besar.

Oleh karena itu ke depan, Komisi 3 akan menggelar rapat dengan BKD dan OPD lainnya yang menghasilkan pendapatan daerah untuk menghitung potensi real di Kota Pontianak.

Mujiono menyebutkan dengan menghitung potensi yang real maka bisa ditetapkan target yang ingin dicapai. Jika target ditetapkan berdasarkan potensi maka realisasi dari pendapatan bisa tercapa dengan maksimal.

“Target dilihat dari realisasi tahun sebelumnya. Artinya ada bias. Tapi jika target dihitung dari potensi yang ada, saya yakin realisasi akan lebih rasional dan maksimal,” jelas Mujiono.

Sebagai contoh, kata Mujiono pada pajak bioskop. Pada APBD 2022 ditetapkan targetnya sebesar Rp12 miliar. Sementara potensi Rp4,5 miliar. Potensi yang ditetapkan itu dilihat dari realisasi tahun sebelumnya.

Baca Juga: Optimis Pendapatan Daerah di Kota Pontianak Membaik Tahun 2023

“Tahun sebelumnya realisasi hanya Rp235 juta, Rp250 juta per bulan. Jika dikalikan 12 bulan artinya kurang lebih dua atau tiga miliar, tapi kenapa ditetapkan Rp12 miliar, tentu tidak akan tercapai,” kata Mujiono.

Lanjut Mujiono dari kondisi itu pihaknya melihat pemerintah daerah belum cermat dalam menetapkan target sehingga realisasinya menjadi bias. ***

 

 


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment