SINGKAWANG, insidepontianak.com - Sebanyak 42 paket sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singkawang, berhasil digagalkan petugas, Minggu (17/4/2022).
Barang haram itu, dikemas dalam paket minuman es cincau guna mengelabuhi petugas. Beruntung, petugas Lapas tak lengah, aksi tersebut pun berhasil digagalkan.
Pelaksana Harian (Plh) Lapas Kelas IIB Singkawang Laode Muhammad Masrul mengatakan, temuan ini bermula saat petugas melakukan penggeledahan barang titipan pada Minggu, (17/4/2022).
"Saat itu, petugas menerima titipan barang dari driver ojol berupa kipas angin dan takjil berupa es cincau. Setelah diperiksa petugas menemukan kejanggalan," kata Laode Muhammad, Minggu (17/4/2022).
Kejanggalan tersebut, di antaranya tidak ditemukan air dalam minuman tersebut. Hanya cincau yang sudah dicincang.
Merasa curiga, petugas lantas menyalin isi minuman. Benar saja, di dalamnya terdapat kemasan plastik yang dibungkus dengan lakban hitam. Setelah dibuka, berisi narkotika jenis sabu.
“Saat ini, 42 paket yang diduga narkotika telah diamankan. Kami juga langsung mengamankan driver ojol untuk dilakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Polres Singkawang," pungkasnya.