MAKASSAR, insidepontianak.com - Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi berharap tidak ada kenaikan iuran jika BPJS Kesehatan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada bulan Juli 2022, khususnya bagi peserta Kelas III.
"Sistem itu 'kan masih sementara kami godok bersama BPJS Kesehatan. Silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan. Akan tetapi, harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga tidak dinaikkan iurannya," kata Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (26/6/2022).
Bukan tanpa alasan, menurut Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, peserta BPJS kelas tiga bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu.
Baca Juga: Massa GP Ansor Geruduk Holywings, Layangkan Somasi dan Desak Aparat Proses Hukum
Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi, jika sistem KRIS harus diterapkan, sebaiknya untuk kelas standar. Namun, tidak untuk golongan kelas tiga.
"Cuma kami hargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi, iuran ini memang akan menjadi masalah jika harus dinaikkan lagi," ujarnya.
Penerapan sistem KRIS ini, kata Kahfi, perlu sosialisasi agar bisa diterima baik di tengah masyarakat.
"Kadang sebuah kebijakan itu baik. Akan tetapi, karena kurang sosialisasi sehingga terjadi penolakan," katanya lagi.
Artikel Terkait
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus Dukung Komitmen Hadi Tjahjanto Berantas Mafia Tanah
Baleg DPR RI Willy Aditya Tegaskan RUU KIA Dibawa ke Rapat Paripurna
Anggota DPR RI Usulkan Pemerintah Membangun Rumah Sakit di Madinah
Anggota DPR RI Minta Pemerintah Serius Antisipasi Krisis Pangan
Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas Promosi Miras Gunakan Nama Muhammad dan Maria