JAKARTA, insidepontianak.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 30 Juni 2022, untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
"Sudah diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, RUU KIA dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 30 Juni 2022 untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR," kata Baleg DPR RI Willy Aditya di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, ketika sudah diputuskan di rapat paripurna tersebut, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
Baca Juga: Fakta Menarik Korupsi Kacab Pos Entikong Sanggau, Gelapkan Ratusan Juta hingga Terungkap Audit BPKP
Menurut Baleg DPR RI Willy Aditya, Surpres tersebut terkait kementerian mana yang akan menjadi mitra utama (leading sector) dalam pembahasan RUU KIA bersama DPR RI.
"Biasanya 'leading sector' adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), lalu ada Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kita tunggu Surpres dari pemerintah," ujar Baleg DPR RI Willy Aditya.
Willy menyambut baik progres RUU IKA yang akan disetujui sebagai usul inisiatif DPR karena akan mempercepat waktu pembahasan RUU bersama pemerintah.
Menurut dia, RUU KIA sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas.
Baca Juga: DPRD Kalbar Harap Pemprov Tambah Anggaran Pembangunan Infrastruktur
Artikel Terkait
RUU KIA Disebut Akomodir Hak Cuti Perempuan Melahirkan, Komnas Perempuan Beri Catatan
Demi Perhatikan Tumbuh Kembang Anak, Kementerian PPPA Dukung RUU KIA