JAKARTA, insidepontianak.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat aturan teknis mengenai mekanisme pemilihan penjabat (Pj) kepala daerah.
Armand Suparman mengatakan ketiadaan aturan teknis justru memicu munculnya berbagai persoalan, antara lain penolakan gubernur untuk melantik penjabat bupati usulan Kemendagri.
"Menurut kami, ini (penolakan gubernur melantik penjabat bupati usulan Kemendagri) bersumber dari ketiadaan regulasi aturan teknis, sebagaimana yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Armand Suparman di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Peringati Hari Otonomi Daerah Tahun 2022, Pentingnya Sinergi Pusat Dan Daerah
Armand Suparman juga menyarankan Pemerintah untuk mengambil langkah persuasif dalam menyelesaikan polemik penolakan sejumlah gubernur untuk melantik penjabat bupati usulan Kemendagri.
"Kami mendorong Pemerintah pusat untuk mengambil langkah persuasif karena memang kalau mengambil langkah tegas, yang menjadi pertanyaan, regulasi mana yang dirujuk?" kata Armand Suparman.
Apabila masalah tersebut tidak segera diselesaikan, lanjutnya, maka penolakan serupa dikhawatirkan akan dilakukan juga oleh gubernur lain.
"Yang kami khawatirkan ke depan adalah ini bisa diambil contoh oleh gubernur-gubernur yang lain," tambah Armand Suparman.
Baca Juga: SI LPPD dan Kovi, Kado Istimewa Kemendagri di Hari Otonomi Daerah untuk Pontianak
Artikel Terkait
Kemendagri Sebar Tim Pantau 270 Daerah yang Gelar Pilkada
Fokus Atasi Pandemi, Kemendagri Dorong Pemda Percepat Realisasi APBD
Tingkatan Kapasitas ASN, Kemendagri Jalin Kerja Sama dengan IAP
Bupati Satono Paparkan 11 Inovasi saat Presentasi di Kantor Kemendagri, Apa Saja?
SI LPPD dan Kovi, Kado Istimewa Kemendagri di Hari Otonomi Daerah untuk Pontianak