Pengamat: Pilkada Lewat Parlemen Kemunduran Demokrasi, Daulat Rakyat Bergeser ke Elite
PONTIANAK, insidepontianak.com – Wacana pemilihan kepala daerah atau Pilkada melalui parlemen terus menguat di Senayan.
Mayoritas partai pemilik kursi di DPR RI menyatakan dukungan. Golkar menjadi pengusul utama dengan kekuatan politik 102 kursi.
Disusul Gerindra 86 kursi, NasDem 69 kursi, PKB 68 kursi, PAN 48 kursi, dan Demokrat 44 kursi. Sementara PKS pemilik 53 kursi, sikapnya masih abu-abu.
Satu-satunya partai yang konsisten menolak Pilkada lewat DPRD adalah PDI Perjuangan, dengan kekuatan 110 kursi.
Dari konfigurasi itu, tergambar jelas peluang Pilkada dikembalikan ke parlemen terbuka lebar. Alasan yang dikedepankan adalah demi efisiensi anggaran.
Sebab, Pilkada langsung dianggap mahal, rawan konflik horizontal, sarat polarisasi, dan penuh transaksi politik.
Pemerintah berdalih, DPRD adalah representasi rakyat. Karena itu, pemilihan oleh parlemen dinilai tetap demokratis.
Namun argumen itu tak sepenuhnya diterima publik. Kritik mengalir deras. Kekhawatiran menguat.
Lalu, apa yang sebenarnya dipertaruhkan jika Pilkada ditarik ke ruang DPRD?
Pengamat Politik Universitas Tanjungpura (Untan), Syarif Usmulyadi, menilai langkah tersebut sebagai kemunduran demokrasi.
“Kalau Pilkada lewat DPRD berarti memindahkan kedaulatan dari rakyat ke elite,” tegas Usmulyadi, Rabu (7/1/2026).
Dosen FISIP Untan itu menilai, dalih efisiensi dan pemberantasan politik transaksional yang digunakan untuk menggeser sistem Pilkada langsung menjadi tertutup, tak sepenuhnya dapat dibenarkan.
baginya, demokrasi tidak langsung, justru membuka ruang transaksi politik yang lebih berbahaya. Sebab, elite partai akan menjadi pemain tanpa pengawasan publik. Di sinilah kemunduran demokrasinya.
“Kendali ada di elite dan partai, masyarakat hanya akan jadi penonton,” ujarnya.
Menurut Usmulyadi, jika persoalannya adalah biaya politik dan praktik uang dalam Pilkada langsung, yang perlu dibenahi adalah tata kelola dan penegakan hukum, bukan mekanismenya.
“Instrumen negara sudah tersedia. Ada KPU, Bawaslu, Gakkumdu. Aturan lengkap. Masalahnya ada pada komitmen elite politik,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak ekonomi Pilkada langsung yang selama ini menggerakkan banyak sektor. UMKM hidup. Jasa percetakan bekerja. Logistik kampanye berjalan. Ribuan warga terlibat sebagai KPPS.
“Pilkada tidak langsung mematikan efek ekonomi itu. Semua terkonsentrasi di lingkar elite. Rakyat tidak mendapat apa-apa, kecuali pemimpin yang kualitasnya belum tentu lebih baik,” ujarnya.
Usmulyadi mengingatkan, jika demokrasi prosedural terus dipersempit, bukan tak mungkin mekanisme politik lain ikut ditarik ke ruang tertutup.
“Ini kemunduran demokrasi. Semangat reformasi yang mengembalikan kedaulatan ke rakyat bisa tergerus,” tegasnya.
Ia meyakini wacana ini akan menuai gelombang penolakan, terutama dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Menurut Usmulyadi, wacana Pilkada lewat DPRD bukan barang baru. Pada 2014, DPR RI sempat mengesahkan UU Pilkada tidak langsung.
Kala itu, Koalisi Merah Putih memenangkan voting di paripurna. Namun, gelombang protes publik pun pecah.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Pilkada langsung dikembalikan ke tangan rakyat.
Kini, satu dekade berselang, wacana serupa muncul kembali. Sejarah, kata Usmulyadi, seharusnya menjadi cermin.
“Demokrasi memang mahal. Tapi jauh lebih mahal jika rakyat kehilangan hak memilih pemimpinnya,” pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment