BANDA ACEH, insidepontianak.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Aceh, memusnahkan sekitar 100 alat tangkap ikan ilegal hasil pengawasan selama setahun terakhir.
Alat tangkap yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil penindakan pelaku ilegal Fishing. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Jerman Tertarik Investasi di Sektor Infrastruktur dan Energi
Pemusnahan alat tangkap ikan ilegal tersebut dipusatkan di Pangkalan PSDKP Lampulo di Banda Aceh, Kamis (16/6/2022).
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Akhmadon mengatakan alat tangkap ikan yang dimusnahkan tersebut terdiri 99 unit trawl atau pukat, 12 unit rumpon, serta satu unit kapal ikan tanpa nama.
"Alat tangkap perikanan ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengawasan di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo," kata Akhmadon.
Baca Juga: Kemenkumham Kembali Terima Penghargaan Pelayanan Publik
Akhmadon mengatakan alat tangkap ikan tersebut dimusnahkan karena penggunaannya tidak ramah lingkungan serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
"Penggunaan alat tangkap ikan ilegal tersebut masih cukup banyak ditemukan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia di Samudera Hindia. Kami akan terus menertibkan penggunaan alat tangkap ikan ilegal tersebut," kata Akhmadon.
Artikel Terkait
KKP Gandeng ATR/BPN Bantu Pembudidaya Dapatkan Legalitas Lahan
KKP Tebarkan Hasil Pembenihan Ikan Nemo di Wakatobi
Komitmen Edukasi Ikan Sehat Bermutu, KKP Bagikan 1,8 Ton Ikan di Tangerang
Diduga Lakukan Illegal Fishing, KKP Tangkap Empat Kapal Ikan di Selat Malaka dan Perairan Ternate
KKP Serahkan 4,7 Ton Ikan Hasil Pengawasan Impor kepada Pemprov Kepri