PONTIANAK, insidepontianak.com – Gubernur Sutarmidji akan melantik Penjabat Bupati Kabupaten Landak, Samuel Senin (23/5/2022) pukul 09.00 WIB.
Kepastian pelantikan Penjabat Bupati Kabupaten Landak, Samuel disampaikan Sekda Kalbar, Harisson.
Sekda Kalbar Harisson mengatakan, berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131. 61-1171. Samuel akan menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Landak dengan masa jabatan satu tahun. Setelah itu, akan ada evaluasi.
"Setelah satu tahun ada evaluasi dan pengusulan lagi ke Mendagri," kata dia.
Adapun mengenai posisi Samuel, saat ini menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kalbar, Harisson memastikan tidak ada perubahan.
"Pak Samuel tetap Kadis Kominfo," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri akhirnya memilih Samuel sebagai Penjabat Bupati Landak. Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131. 61-1171 tahun 2022 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Kabupaten Landak.
"Mengangkat saudara Samuel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Provinsi Kalimantan Barat Samuel sebagai penjabat Bupati Landak," tulis diktum kesatu surat yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, 12 Mei 2022.
Samuel sendiri akan menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Landak mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Landak yang ditinggalkan Bupati dan Wakil Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan Herculanus Heriadi. Keduanya resmi mengakhiri tugas pada 22 Mei 2022.
Baca Juga: Lantik 14 Pejabat Tinggi Pratama, Bupati Citra Tekankan Lakukan Percepatan Pelaksanaan Program