BENGKAYANG, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkayang, bidik dugaan korupsi pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bengkayang, Tahun Anggaran 2010.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkayang, Tommy Adhiyaksahputra menegaskan, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kejari Bengkayang Tahan Mantan Kades Jayat Terkait Dugaan Korupsi DD Seninal Rp 582 Juta
"Ya, saat ini kita sedang tangani kasus dugaan penyalahgunaan pemberian insentif hasil retribusi tersebut," kata Tommy Adhiyaksahputra, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, progres penanganan dugaan korupsi pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Bengkayang, Tahun Anggaran 2010, bahakan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Kejati Kalbar Sita Tiga Bidang Tanah Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Daerah
“Hasil penyelidikan memang ditemukan peristiwa pidana. Ini lah yang menjadi dasar bagi kami meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Tommy menyampaikan, sampai saat ini, pihaknya sudah memeriksa 20 saksi. Ia pun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Bernomor: Print 01/0.1.18/Fd. 1/05/2022 untuk pencarian dan pengumpulan barang bukti dan alat bukti.
Baca Juga: Berat Nih, KPK Dapati Pegawai Pemkot Musnahkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Wali Kota Ambon
Artikel Terkait
Berat Nih, KPK Dapati Pegawai Pemkot Musnahkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Wali Kota Ambon
Kejati Kalbar Sita Tiga Bidang Tanah Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Daerah
Sekda Kubu Raya Tegaskan Pencegahan Korupsi dengan Penguatan Sistem hingga Desa
Kejari Bengkayang Tahan Mantan Kades Jayat Terkait Dugaan Korupsi DD Seninal Rp 582 Juta