PONTIANAK, insidepontianak.com – Dalam beberapa waktu ini, jumlah paparan Covid-19 turun drastis. Ini pun membuat pemerintah membuat kebijakan baru, salah satunya boleh melepas masker tapi syarat dan ketentuan berlaku ya.
Kebijakan boleh melepas masker diungkapkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Selasa (17/5/2022).
Kebijakan boleh melepas masker disampaikan Jokowi melepas data-data dan statistik penyebaran Covid-19 yang bisa dikendalikan.
Baca Juga: Longsor Tujuh Titik di Desa Mamuju Tutupi Akses Jalan
Otomatis, saat ini warga tidak memiliki kewajiban untuk menggunakan masker, mengingat kebijakan baru boleh melepas masker. Terutama di tempat keramaian dan publik area dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Dikutip Insidepontianak.com dari artikel Pikiran-rakyat.com berjudul “Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker dengan Syarat”.
Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka setelah mengamati kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai semakin terkendali.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo) di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," sebut Jokowi.
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi lagi dikutip Pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Artikel Terkait
Diaspora Indonesia Dukung Penerapan Kembali Wajib Masker di Amerika
Penguatan Prokes, Sestama BNPB Lepas Gerakan Mobil Masker untuk Masyarakat di Kota Kendari
BNPB Kembali Luncurkan Mobil Masker untuk Penguatan Protokol Kesehatan di Lampung
Masker Terbaik Cegah Virus Masuk, Dari N95 hingga KF94
Sekda Mulyadi: Jamaah Shalat Id di Depan Kantor Wali Kota Wajib Pakai Masker