JAKARTA, insidepontianak.com – Sekjen Syarikat Islam, Ferry Juliantono menilai, pemenjaraan Habib Rizieq dan Munarman sangat politis. Maka, dia meminta Presiden Jokowi segera membebaskan keduanya.
Menurut Ferry, penilaiannya itu berdasar dari fakta-fakta yang ada. Bahkan kata Ferry, fakta persidangan, tudingan terhadap Munarman yang dianggap terlibat teroris tidak terbukti.
Begitu juga kasus Habib Rizieq. Hanya soal menggelar resepsi, terus dipidana. Baginya, dua tokoh ini terkesan sengaja dikejar kesalahannya dan dipenjarakan karena terlalu kritis terhadap rezim ini.
"Masa bikin resepsi terus menjadi dikenai hukuman? Terus Munarman di persidangan sudah tidak terbukti, kemudian Edi Mulyadi yang terbaru," kata Ferry Juliantono, dikutip Insidepontianak.com dari Pikiran-Rakyat.com di artikel berjudul “Jokowi Didesak Bebaskan Habib Rizieq dan Munarman, Ferry Juliantono: Semua Orang Tahu Ini Politik” Rabu (11/5/2022).
"Inilah dasar-dasar yang menurut saya sangat politis. Politisnya ini dilatarbelakangi dengan islamofobia," sambung kata Ferry Juliantono.
Ferry menyebut, sudah bertemu dengan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan hal-hal yang mengganjal terkait pemenjaraan aktivis-aktivis seperti Habib Rizieq dan Munarman yang dinilai sarat politisasi yang dilatarbelakangi islamofobia.
"Saya sudah bertemu dengan Pak Kapolri juga, untuk menyampaikan bahwa perlu ada penyamaan persepsi ini, tentang semangat baru anti islamofobia ini," ucap Ferry.
Ferry berharap, Kapolri Listyo Sigit Prabowo bisa menyamakan persepsi tentang terorisme, fundamentalisme, radikalisme, dan lainnya yang seringkali digunakan untuk menahan aktivis-aktivis Islam, ulama, dan lain sebagainya.
"Tapi bungkusnya itu kurang bisa jadi alasan yang cukup kuat Gitu, jadi diada-adakan, alasannya pun juga kurang kuat menurut saya," tuturnya.
Artikel Terkait
Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab Disebut akan Bebas Hari Ini
Polda Metro Jaya Amankan 15 Simpatisan Habib Rizieq
Kasus Terorisme Munarman Segera Disidangkan
Dianggap Terlibat Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara