JAKARTA, insidepontianak.com - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Warga sebagai calon jemaah haji diminta untuk konfirmasi.
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” terang Dirjen PHU, Hilman Latief di Jakarta, seperti dilansir Kemenag.
Proses verifikasi, kata Hilman Latief, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi. Yaitu, warga yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Dewan Kalbar Minta Kemenag Objektif Tentukan Keberangkatan Calon Jemaah Haji
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” pesan Hilman Latief, "Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022."
Hilman Latief mengatakan, Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020, tapi belum bisa berangkat tahun ini.
“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” kata Hilman Latief.
Baca Juga: Kebut Vaksinasi Booster, Pemkab Gandeng Polres, Kemenag dan Ormas Islam
Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.
“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman Latief.
Artikel Terkait
Bupati Satono Bersama Kepala Kemenag Duduk Semeja Selaraskan Program Atasi Pandemi
HAB ke-76 Kemenag, Wali Kota Edi Ajak Warga Rawat Toleransi
Bupati Muda: Kemenag Kubu Raya Semakin Baik Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat
Kuota Calon Jamaah Haji di Sambas Berpotensi Dikurangi? Kemenag Minta Masyarakat Sabar
Dewan Kalbar Minta Kemenag Objektif Tentukan Keberangkatan Calon Jemaah Haji